Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 7/2013 · Peraturan DPD No. 7 Tahun 2013 · Peraturan DPD Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaPerubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku08 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dari peraturan tersebut. Beberapa perubahan substansial meliputi penyesuaian kewenangan Badan Kehormatan dalam mengadili dengan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, serta penambahan ketentuan mengenai peninjauan kembali keputusan berdasarkan fakta baru. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan Pasal 66A yang mengatur bahwa keputusan Badan Kehormatan yang bersifat mengatur harus dituangkan dalam peraturan DPD dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)