Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 24/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 24/PRT/M/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan menimbang, Pasal 1 angka 3, Pasal 5 ayat (4), Pasal 6, Lampiran I Bab I Subbab 1.1. Subsubbab 1.1.1 Huruf A Angka 1 Huruf e dan f, Lampiran I Bab I Subbab 1.1. Subsubbab 1.1.1 Huruf A Angka 2 Huruf h, dan Lampiran I Bab V Subbab 5.3. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Tim Penguji Kelayakan dan Kepatutan calon Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi, serta menetapkan bahwa Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus sudah dikukuhkan paling lama pada bulan Desember 2011.

1. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini, Pengurus Lembaga yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri AD/ART Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan memfasilitasi pembentukan pengurus Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK) yang habis masa berlakunya setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa perpanjangan dengan tetap mempertimbangkan persyaratan sebagaimana diberlakukan saat penerbitan. 3. Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang dibentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dikukuhkannya pengurus Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

(-)