Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2010Tanggal Penetapan:24 September 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku24 September 2010
Tanggal Penetapan24 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092);

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja, serta dukungan pendanaan untuk kegiatan Kesekretariatan Lembaga, dengan tujuan meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi. Ketentuan substansial mencakup: Tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Persyaratan dan kriteria menjadi kelompok unsur (asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi/pakar, pemerintah) baik di tingkat nasional maupun provinsi. Mekanisme penetapan wakil kelompok unsur sebagai pengurus Lembaga. Rekrutmen pengurus Lembaga tingkat nasional dan provinsi, termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Masa bakti pengurus Lembaga dan mekanisme pergantian antar waktu. Tugas pokok dan fungsi LPJK, meliputi penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, registrasi tenaga kerja dan badan usaha, serta peningkatan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli. Lingkup wewenang LPJK tingkat nasional dan provinsi. Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi, dan Kesekretariatan Lembaga, termasuk alat kelengkapan, tugas, dan fungsi masing-masing. Persyaratan Unit Sertifikasi dan personilnya. Mekanisme pemberian lisensi kepada Unit Sertifikasi. Dukungan pelaksanaan tugas Lembaga oleh Kesekretariatan, meliputi dukungan administrasi, teknis, dan keahlian. Jenis rapat-rapat Lembaga dan fungsinya.

1. Pengurus Lembaga yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini segera menyiapkan langkah-langkah untuk mengakhiri AD/ART Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan memfasilitasi pembentukan pengurus Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penetapan Asosiasi yang memenuhi persyaratan, dan perguruan tinggi, dan/atau pakar serta instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dapat menjadi anggota kelompok unsur untuk setiap periode kepengurusan Lembaga ditetapkan oleh Menteri. 3. Seluruh Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK) yang habis masa berlakunya setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa perpanjangan dengan tetap mempertimbangkan persyaratan sebagaimana diberlakukan saat penerbitan. 4. Menteri atau atas nama Menteri membentuk Tim Penguji Kelayakan dan Kepatutan calon Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi. 5. Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus sudah dikukuhkan paling lama pada bulan Desember 2011. 6. Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang dibentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dikukuhkannya pengurus Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

(-)