Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 36/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 36/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku24 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas peran masyarakat jasa konstruksi dalam kelembagaan pengembangan jasa konstruksi, guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur periode 2015-2019. Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menambah jumlah pengurus Lembaga tingkat nasional. Keadaan tertentu ini meliputi keresahan masyarakat jasa konstruksi atau kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Peraturan ini juga menambahkan Lampiran 3 yang mengatur mekanisme penambahan pengurus.

1. Pengurus Lembaga tingkat nasional yang dikukuhkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini, bersama-sama dengan pengurus Lembaga tingkat nasional yang dikukuhkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa bakti pengurus Lembaga tingkat Nasional periode 2011-2015. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)