Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 70 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 70/1985 · Keppres No. 70 Tahun 1985 · Keppres Nomor 70 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1985Tanggal Penetapan:1 Oktober 1985
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1985
Tanggal Penetapan01 Oktober 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) guna melaksanakan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985. Tujuannya adalah untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 dan memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

LPU bersifat permanen dan otonom dalam tugas operasionalnya, berkedudukan di Ibukota Negara. LPU bertanggung jawab atas perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pengawasan pemilihan umum. LPU dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri dan terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, dan Sekretariat Umum. PPI bertugas merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat pusat. PPI terdiri dari anggota Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan LPU serta tambahan anggota dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan Pembangunan, dan ABRI.

(-)

(-)