Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1988 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1988 · Keppres No. 12 Tahun 1988 · Keppres Nomor 12 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1988Tanggal Penetapan:27 April 1988
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Pemilihan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1988
Tanggal Penetapan27 April 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia, sejauh yang menyangkut Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum, dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia, termasuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat dan Sekretariatnya, setelah selesainya Pemilihan Umum Tahun 1987. Pembubaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985. Dengan pembubaran ini, ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 yang terkait dengan Panitia Pemilihan Indonesia dinyatakan tidak berlaku. Segala persoalan administratif yang belum terselesaikan terkait Pemilihan Umum Tahun 1987 akan ditangani oleh Lembaga Pemilihan Umum.

1. Segala persoalan administratif yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1987 yang belum terselesaikan, ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum.

(-)