Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1980 tentang Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1980 · Keppres No. 72 Tahun 1980 · Keppres Nomor 72 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1980Tanggal Penetapan:27 Desember 1980
Pembentukan Lembaga NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaLembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1980
Tanggal Penetapan27 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai susunan, tata kerja, pembentukan, dan hal-hal terkait Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). LPU bersifat permanen dan administratif, berada di bawah Departemen Dalam Negeri, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LPU memiliki tugas pokok untuk merencanakan, memimpin, dan mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum, serta mengumpulkan data hasil Pemilihan Umum. Struktur organisasi LPU terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, dan Sekretariat Umum. Dewan Pimpinan LPU dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, sementara Dewan Pertimbangan memberikan saran dan usulan kebijakan. PPI bertugas merencanakan dan mengawasi Pemilihan Umum di tingkat pusat, dengan struktur organisasi yang mencakup unsur pemerintah, partai politik, dan ABRI. Keputusan ini juga mencakup pembentukan badan-badan lain dalam LPU dan pengaturan hubungan kerja dalam organisasi tersebut.

(-)

(-)