Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 142/PMK.010/2017 · PMK No. 142/PMK.010/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 November 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kriteria dan rincian bahan pakan ternak dan ikan yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan ini mengatur kriteria bahan pakan asal impor yang harus bebas dari penyakit dan dilengkapi dengan sertifikat tertentu. Peraturan ini juga mengubah lampiran yang mencantumkan rincian bahan pakan yang dibebaskan dari PPN.

(-)

(-)