Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 5/PMK.010/2016 · PMK No. 5/PMK.010/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan ini bertujuan untuk mensinergikan kebijakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di bidang pangan dengan mengubah kriteria dan/atau rincian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pasal 2 yang merujuk pada daftar ternak yang dibebaskan dari pajak, serta penambahan Pasal 6A yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan ternak dalam periode tertentu sebelum berlakunya peraturan ini.

1. Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terjadi sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diperlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)