di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan yang atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Juga dikenal sebagai: PMK 267/PMK.010/2015 · PMK No. 267/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria dan rincian ternak serta bahan pakan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini diambil untuk mendukung sektor pertanian dan perikanan dengan memberikan insentif pajak pada barang-barang strategis tertentu. Ternak yang dimaksud adalah sapi indukan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan reproduksi, sementara bahan pakan harus berasal dari negara bebas penyakit dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan asal. Peraturan ini juga mencakup rincian bahan pakan yang dibebaskan dari PPN, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.