di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 Tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
Juga dikenal sebagai: PP 18/2020 · PP No. 18 Tahun 2020 · PP Nomor 18 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional dan internasional serta mengatur syarat dan tata cara pengajuan permohonan paten melalui Peraturan Menteri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau pembentukan otoritas baru. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah pencabutan peraturan terkait tata cara permintaan paten dan bentuk serta isi surat paten. Tidak ada ketentuan mengenai hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini.