Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten

Juga dikenal sebagai: PP 34/1991 · PP No. 34 Tahun 1991 · PP Nomor 34 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1991Tanggal Penetapan:11 Juni 1991
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Permintaan Paten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1991
Tanggal Penetapan11 Juni 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 ini disusun untuk mengatur tata cara permintaan paten di Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Tujuannya adalah untuk menyediakan sistem permintaan paten yang sederhana namun efektif. Peraturan ini menetapkan prosedur pengajuan permintaan paten, termasuk persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh penemu atau pihak yang berhak atas penemuan. Permintaan paten harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan pembayaran biaya yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang dokumen yang harus dilampirkan dalam permintaan paten, seperti deskripsi, klaim, gambar, dan abstraksi. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemecahan dan perubahan permintaan paten, serta pengumuman dan pemeriksaan substantif permintaan paten.

1. Permintaan paten yang telah diajukan berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953 dapat diajukan kembali antara 1 Agustus 1991 hingga 31 Juli 1992. 2. Penemuan yang kebaruannya berakhir antara 1 November 1989 hingga 31 Juli 1991 dapat diajukan permintaan paten antara 1 Agustus 1991 hingga 31 Januari 1992. 3. Permintaan paten yang diajukan pertama kali di luar negeri dan jangka waktu prioritasnya berakhir antara 1 November 1989 hingga 31 Juli 1991 dapat diajukan di Indonesia antara 1 Agustus 1991 hingga 31 Januari 1992.

(-)