Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk Dan Isi Surat Paten

Juga dikenal sebagai: PP 11/1993 · PP No. 11 Tahun 1993 · PP Nomor 11 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1993Tanggal Penetapan:22 Februari 1993
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBentuk Dan Isi Surat Paten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1993
Tanggal Penetapan22 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 ini bertujuan untuk menetapkan bentuk dan isi Surat Paten sebagai bukti pemberian dan pemilikan paten atas penemuan di bidang teknologi. Surat Paten diterbitkan oleh Kantor Paten dan diberikan kepada pemohon paten atau kuasanya, serta memuat informasi penting seperti penemuan, nama dan alamat pemegang paten, penemu, tanggal pemberian, dan nomor paten. Peraturan ini mengacu pada Pasal 67 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mengharuskan pengaturan bentuk dan isi Surat Paten melalui Peraturan Pemerintah.

(-)

(-)