Peraturan Menteri ini mengatur tentang instansi penerbit Surat Keterangan Asal (SKA). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Penetapan IPSKA:
- Instansi/badan/lembaga dapat menerbitkan SKA setelah ditetapkan sebagai IPSKA oleh Menteri, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
- Syarat penetapan sebagai IPSKA meliputi keberadaan kegiatan ekspor yang memadai, pelabuhan ekspor, dan/atau kawasan industri berorientasi ekspor di wilayah kerjanya.
- Kepala instansi/badan/lembaga mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen bukti pemenuhan syarat.
Pejabat Penandatangan SKA:
- IPSKA harus memiliki Pejabat Penandatangan SKA yang ditetapkan oleh Menteri, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
- Syarat Pejabat Penandatangan SKA meliputi kepala instansi/badan/lembaga di bidang perdagangan, atau pegawai tetap di bidang perdagangan luar negeri yang ditunjuk dan memiliki sertifikat pemahaman Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan tata cara penerbitan SKA dari Kementerian Perdagangan, serta masih memiliki masa kerja minimal 1 tahun sebelum pensiun.
- Penanggung jawab IPSKA mengusulkan Pejabat Penandatangan SKA kepada Direktur Jenderal, dilengkapi dengan Spesimen.
- Penanggung jawab IPSKA dapat mengganti Pejabat Penandatangan SKA dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal.
Formulir SKA:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA.
- Penanggung jawab IPSKA wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA setiap bulan.
- SKA yang diterbitkan harus dibubuhi stempel khusus IPSKA.
- Penanggung jawab IPSKA harus memusnahkan Formulir SKA yang batal atau rusak dan melaporkannya secara periodik.
Arsip SKA:
- IPSKA harus menyimpan dan memelihara arsip SKA beserta dokumen pendukungnya minimal 3 tahun.