Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal

Juga dikenal sebagai: Permendag 28/M-DAG/PER/4/2016 · Permendag No. 28/M-DAG/PER/4/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2016Tanggal Penetapan:15 April 2016
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku15 April 2016
Tanggal Penetapan15 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi Surat Keterangan Asal (SKA), sistem elektronik SKA (e-SKA), Spesimen, Formulir SKA, Instansi Penerbit SKA (IPSKA), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Administrator, Penanggung jawab IPSKA, Pejabat Penandatangan SKA, Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur.
  2. Kewenangan Administrator KEK: Pasal 2A disisipkan, memberikan kewenangan kepada Administrator KEK yang ditetapkan sebagai IPSKA untuk menerbitkan SKA dan surat keterangan kandungan nilai lokal.
  3. Syarat Penetapan IPSKA: Pasal 3 diubah, mengatur syarat instansi/badan/lembaga dapat ditetapkan sebagai IPSKA berdasarkan kegiatan ekspor, pelabuhan ekspor, kawasan industri berorientasi ekspor, dan/atau penyelenggaraan KEK di wilayah kerjanya.
  4. Tanggung Jawab Arsip SKA: Pasal 17A disisipkan, mengatur tanggung jawab instansi/badan/lembaga yang dicabut penetapannya sebagai IPSKA terhadap arsip SKA dan dokumen pendukungnya.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

(-)

(-)