di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Juga dikenal sebagai: Permendag 25/2018 · Permendag No. 25 Tahun 2018 · Permendag Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang instansi penerbit Surat Keterangan Asal (SKA). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan instansi yang berwenang menerbitkan SKA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Administrator KEK yang telah ditetapkan sebagai IPSKA dapat menerbitkan surat keterangan kandungan nilai lokal.