Peraturan Daerah ini menetapkan retribusi daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pungutan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, serta untuk menyempurnakan peraturan daerah yang sudah ada mengenai retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari penggabungan peraturan daerah ini adalah untuk efisiensi dan efektivitas pengaturan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis dan Objek Retribusi: Retribusi meliputi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
2. Retribusi Jasa Umum: Mencakup retribusi pelayanan kesehatan, pengelolaan limbah cair, dan pelayanan pendidikan.
3. Retribusi Jasa Usaha: Mencakup retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah.
4. Retribusi Perizinan Tertentu: Mencakup retribusi izin trayek, izin usaha perikanan, dan perpanjangan IMTA.
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, keberatan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penyidikan.