Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 6/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2021Tanggal Penetapan:18 Agustus 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8). 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7).

Peraturan Daerah ini menetapkan retribusi daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pungutan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, serta untuk menyempurnakan peraturan daerah yang sudah ada mengenai retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari penggabungan peraturan daerah ini adalah untuk efisiensi dan efektivitas pengaturan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis dan Objek Retribusi: Retribusi meliputi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. 2. Retribusi Jasa Umum: Mencakup retribusi pelayanan kesehatan, pengelolaan limbah cair, dan pelayanan pendidikan. 3. Retribusi Jasa Usaha: Mencakup retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah. 4. Retribusi Perizinan Tertentu: Mencakup retribusi izin trayek, izin usaha perikanan, dan perpanjangan IMTA. Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, keberatan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.