di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 10/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan umum, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, pengelolaan penerimaan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan.