Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 10/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor1)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2015 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir objek retribusi jasa usaha yang belum terakomodir dan menyesuaikan tarif dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan meliputi: 1. Perubahan definisi Pemerintah Daerah, Kas Umum Daerah, dan Masa Retribusi. 2. Penghapusan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b serta ayat (5). 3. Perubahan Pasal 9 mengenai besaran tarif yang tercantum dalam Lampiran I. 4. Penyisipan Pasal 9A dan 9B mengenai biaya operasional petugas di luar laboratorium dan tarif khusus untuk siswa/mahasiswa yang melakukan penelitian. 5. Perubahan Pasal 16, 30, dan 37 mengenai besaran tarif yang tercantum dalam lampiran II, III, dan IV. Peraturan ini mengatur tarif retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis, luas, harga satuan, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Peraturan ini juga mengatur biaya operasional petugas yang memberikan pelayanan di luar laboratorium yang dibebankan kepada pelanggan, serta tarif khusus untuk siswa dan mahasiswa yang melakukan penelitian.

(-)

(-)