Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Juga dikenal sebagai: PP 85/1999 · PP No. 85 Tahun 1999 · PP Nomor 85 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1999Tanggal Penetapan:7 Oktober 1999
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1999
Tanggal Penetapan07 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seiring dengan meningkatnya pembangunan industri yang menghasilkan limbah berbahaya. Perubahan ini menekankan pentingnya identifikasi limbah B3 melalui uji karakteristik dan toksikologi untuk menentukan sifat akut dan/atau kronik limbah. Peraturan ini juga mengatur pembagian jenis limbah B3 berdasarkan sumbernya, serta menetapkan prosedur pengujian karakteristik dan toksikologi untuk memastikan limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori B3. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada instansi terkait untuk mengeluarkan limbah dari daftar B3 jika terbukti secara ilmiah tidak berbahaya, dengan koordinasi bersama instansi teknis dan lembaga penelitian.

(-)

(-)