Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan ketentuan hukum terkait perlindungan lingkungan hidup. Hal ini mencakup penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dikenakan kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan serta melaksanakan pengurangan limbah sebelum dihasilkan. Selain itu, diperlukan izin lingkungan untuk melaksanakan pengelolaan, yang meliputi kewajiban perizinan dari pemerintah pusat dan daerah serta pengujian karakteristik limbah. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan limbah sebagai bahan baku alternatif dan menetapkan prosedur untuk laporan dan pelaporan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3.