Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Juga dikenal sebagai: PP 101/2014 · PP No. 101 Tahun 2014 · PP Nomor 101 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. - Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan ketentuan hukum terkait perlindungan lingkungan hidup. Hal ini mencakup penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dikenakan kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan serta melaksanakan pengurangan limbah sebelum dihasilkan. Selain itu, diperlukan izin lingkungan untuk melaksanakan pengelolaan, yang meliputi kewajiban perizinan dari pemerintah pusat dan daerah serta pengujian karakteristik limbah. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan limbah sebagai bahan baku alternatif dan menetapkan prosedur untuk laporan dan pelaporan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.