di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Juga dikenal sebagai: PP 18/1999 · PP No. 18 Tahun 1999 · PP Nomor 18 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3. Kebijakan ini mengatur pengelolaan limbah B3 yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan untuk mengolah limbah tersebut sesuai dengan teknologi yang ada atau mengekspornya ke negara lain yang memiliki teknologi pengolahan. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan izin yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini melarang impor limbah B3 dan mengatur perpindahan lintas batas limbah B3 dengan persetujuan tertulis dari instansi terkait. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sistem tanggap darurat dan pelaporan untuk penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan.