di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Juga dikenal sebagai: UU 19/1997 · UU No. 19 Tahun 1997 · UU Nomor 19 Tahun 1997
Undang-Undang ini mengatur tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, serta meningkatkan peran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban membayar utang pajak, hak untuk mengajukan gugatan, dan larangan untuk memindahkan atau merusak barang yang telah disita.