Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Juga dikenal sebagai: UU 19/2000 · UU No. 19 Tahun 2000 · UU Nomor 19 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:2 Agustus 2000
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan02 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa untuk mengakomodasi perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, termasuk definisi istilah-istilah penting seperti pajak, Wajib Pajak, Penanggung Pajak, Pejabat, Jurusita Pajak, dan lainnya. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperluas cakupan penagihan pajak.

Beberapa perubahan kunci meliputi:

  1. Pasal 1: Perubahan definisi istilah-istilah penting.
  2. Pasal 2: Kewenangan Menteri dan Kepala Daerah dalam penagihan pajak.
  3. Pasal 5: Tugas dan wewenang Jurusita Pajak.
  4. Pasal 6: Kondisi penagihan seketika dan sekaligus.
  5. Pasal 7: Kekuatan eksekutorial Surat Paksa.
  6. Pasal 8: Penerbitan Surat Paksa.
  7. Pasal 10: Pemberitahuan Surat Paksa.
  8. Pasal 12: Pelaksanaan penyitaan.
  9. Pasal 14: Objek penyitaan.
  10. Pasal 15: Barang yang dikecualikan dari penyitaan.
  11. Pasal 19: Penyitaan terhadap barang yang telah disita pihak lain.
  12. Pasal 20: Bantuan dalam pelaksanaan penyitaan di luar wilayah kerja Pejabat.
  13. Pasal 21: Penyitaan tambahan.
  14. Pasal 22: Pencabutan sita.
  15. Pasal 23: Larangan bagi Penanggung Pajak terkait barang yang disita.
  16. Pasal 25: Penjualan barang sitaan.
  17. Pasal 26: Pelaksanaan lelang.
  18. Pasal 27: Kondisi pelaksanaan lelang.
  19. Pasal 28: Penggunaan hasil lelang.
  20. Pasal 37: Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan.
  21. Pasal 38: Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita.
  22. Pasal 39: Pembetulan atau penggantian surat-surat penagihan.
  23. Pasal 40: Kondisi setelah pelaksanaan lelang.
  24. Pasal 41: Daluwarsa penagihan pajak.

Selain itu, ditambahkan BAB VIIA tentang Ketentuan Pidana yang mengatur sanksi bagi Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, serta setiap orang yang menghalangi tindakan Jurusita Pajak.

(-)

1. Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00. 2. Pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, c, d, e, dan f dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00. 3. Setiap orang yang menghalangi tindakan Jurusita Pajak dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.