Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 19/1959 · UU No. 19 Tahun 1959 · UU Nomor 19 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Koninklijk Besluit 3 Juli 1879 (Staatsblad 1879 No. 267) dengan perubahannya. 2. Pasal-pasal 119a dan 119b Aturan Bea Meterai 1921. 3. Pasal-pasal 20a dan 20b Ordonansi Bea Balik Nama. 4. Pasal-pasal 67 dan 67a Ordonansi Bea Warisan 1901. 5. Pasal 13 ayat 2 Ordonansi Cukai Gula. 6. Pasal 17 ayat 2 Ordonansi Cukai Tembakau.

Undang-Undang ini mengatur tentang penagihan pajak negara dengan surat paksa. Latar belakangnya adalah untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 sebagai undang-undang yang sah. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam penagihan pajak negara.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti penanggung pajak, pelaksana, juru sita, dan Pengadilan Negeri.
  2. Pajak yang dapat ditagih dengan surat paksa, termasuk opsen, kenaikan, denda yang tidak bersifat pidana, bunga uang, dan biaya penagihan.
  3. Kekuatan surat paksa yang setara dengan grosse putusan hakim perdata.
  4. Kewenangan pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk mengeluarkan surat paksa.
  5. Tata cara pemberitahuan dan pelaksanaan surat paksa, termasuk kepada badan hukum dan ahli waris.
  6. Prosedur penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak milik penanggung pajak.
  7. Ketentuan mengenai penjualan barang sitaan dan pembagian hasil penjualan.
  8. Prosedur penyanderaan penanggung pajak yang tidak melunasi hutang pajak.

Undang-undang ini memberikan hak kepada Negara untuk melakukan penagihan pajak secara paksa terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

1. Surat paksa yang telah dikeluarkan sebelum tanggal berlakunya Undang-Undang Darurat No. 27 tahun 1957 dan yang belum diberitahukan dilaksanakan menurut peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang ini. 2. Surat paksa yang telah dikeluarkan sebelum tanggal berlakunya Undang-Undang Darurat No. 27 tahun 1957 dan yang telah diberitahukan tetapi belum diadakan penyitaan, dilaksanakan lebih lanjut menurut peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang ini. 3. Surat paksa yang telah dikeluarkan sebelum tanggal berlakunya Undang-Undang Darurat No. 27 tahun 1957 dan yang telah diberitahukan serta diadakan penyitaan, dilaksanakan lebih lanjut menurut peraturan yang dipergunakan sebelum Undang-Undang Darurat No. 27 tahun 1957 tersebut berlaku.

(-)