di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: PMK 113/PMK.02/2009 · PMK No. 113/PMK.02/2009
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE). Analisis berikut disampaikan dalam konteks bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 /PMK.03/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah dokumen historis yang tidak lagi berlaku pada saat analisis ini disusun.
Catatan: Dalam teks Peraturan sendiri tidak tercantum klausul pencabutan oleh peraturan yang lebih baru. Oleh karena itu, tanggal pasti pencabutan atau dinyatakannya tidak berlaku lagi harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (misalnya: Lembaran Negara berikutnya, Berita Negara RI, atau portal peraturan pemerintah seperti peraturan.go.id).
Secara umum, status "tidak berlaku" dapat disebabkan oleh pencabutan eksplisit oleh Peraturan Menteri Keuangan pengganti, penggantian oleh peraturan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Pemerintah atau perubahan legislasi terkait), atau karena telah terjadi konsolidasi/penyederhanaan ketentuan tata kelola PNBP dan pengelolaan rekening negara.
Keterangan: Dari dokumen yang diberikan tidak tercantum peraturan pengganti. Untuk menentukan peraturan pengganti perlu dilakukan pengecekan lintas-referensi pada basis data peraturan nasional.
Secara substansial, jika ada pengganti, kemungkinan besar adalah Peraturan Menteri Keuangan selanjutnya yang mengatur Rekening Kas Umum Negara, tata cara penatausahaan penerimaan migas, atau pengelolaan PNBP sektor migas. Namun, nama dan nomor peraturan pengganti harus diverifikasi pada sumber resmi.
Dari isi peraturan: PMK ini merujuk pada banyak regulasi pendahulu (UU dan PP serta PMK lain) yang menjadi dasar pelaksanaannya, tetapi pada teks tidak dicantumkan amandemen atau perubahan yang dilakukan terhadap PMK ini sendiri.
Keterangan administratif: Riwayat perubahan formal (apabila ada) biasanya dicatat pada Lembaran Negara, Berita Negara, atau lampiran peraturan pengganti. Tanpa akses ke indeks perubahan resmi, tidak dapat dipastikan apakah PMK ini pernah diubah sebelum dinyatakan tidak berlaku.
Direkomendasikan untuk menelusuri database peraturan resmi untuk mendapatkan riwayat amandemen dan pencabutan (mis.: peraturan.go.id, situs Kementerian Keuangan, atau Berita Negara RI).
Tujuan utama: memberikan kepastian hukum dan mekanisme tertib atas penampungan (rekening khusus) dan penyelesaian kewajiban Pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
Latar belakang: kebutuhan untuk menata setoran bagian Pemerintah dari kegiatan hulu migas (termasuk pajak, bagian hasil penjualan, overlifting, bonus, dan penerimaan lain) serta mengatur pengeluaran-pengeluaran yang relevan melalui satu rekening khusus yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
Kewajiban penyetoran: KKKS wajib menyetor PPh migas dan penerimaan bagian Pemerintah (hasil penjualan minyak/gas, overlifting, bonus dll.) ke Rekening Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban pengeluaran: Pengeluaran dari rekening digunakan untuk menyelesaikan kewajiban Pemerintah terkait perpajakan (PBB, reimbursement PPN, pajak daerah) dan kewajiban non-pajak (DMO fee, underlifting, fee, kewajiban lain), serta penyetoran bagian penerimaan ke Rekening Kas Umum Negara.
Hak pelaksana: Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan pengeluaran atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran; hak pencatatan dan pelaporan agar diterapkan secara transparan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara.
Penjelasan umum: Dokumen yang diberikan tidak mencantumkan alasan pencabutan. Namun faktor umum yang biasa menyebabkan pencabutan meliputi: perubahan kebijakan fiskal/administratif, pengharmonisasian/penyederhanaan mekanisme pengelolaan PNBP dan rekonsiliasi tata kelola rekening negara, atau digantikannya ketentuan teknis oleh PMK yang lebih baru yang mengatur RKUN dan pengelolaan PNBP migas.
Peraturan yang mengatur kelembagaan, tata kelola keuangan negara, atau pengelolaan PNBP dapat diperbarui sehingga mengakibatkan PMK ini menjadi tidak relevan dan kemudian dicabut/diintegrasikan.
Dampak administratif: perubahan prosedur penyetoran dan pengeluaran terkait penerimaan migas, penyesuaian akun dan sistem pelaporan, serta kebutuhan pembaruan surat-menyurat dan instrumen operasional di tingkat Kementerian/KKKS/Bank Indonesia.
Dampak terhadap pihak terkait: KKKS dan instansi pelaksana dapat perlu menyesuaikan mekanisme administrasi, pelaporan, dan rekonsiliasi. Pemerintah daerah dapat mengalami perubahan mekanisme penerimaan pajak daerah terkait migas.
Dampak hukum substantif: Umumnya pencabutan PMK teknis seperti ini tidak mengubah hak dan kewajiban substantif yang diatur di tingkat UU atau Kontrak Kerja Sama; kewajiban fiskal dan kontraktual tetap berlaku berdasarkan peraturan yang lebih tinggi atau ketentuan kontrak.
Klausul transisi pada teks asli: Peraturan ini memuat ketentuan efektifitas (Pasal 9 dan 10) yang menyatakan pelaksanaan pengeluaran berlaku sejak 1 Januari 2009 dan peraturan berlaku sejak diundangkan. Namun teks asli tidak memuat klausul peralihan mengenai pencabutan karena pencabutan tidak tercantum di dalam dokumen tersebut.
Praktik umum saat pencabutan: Pencabutan oleh peraturan pengganti biasanya disertai ketentuan peralihan yang mengatur: penanganan saldo rekening, penyelesaian kewajiban yang sedang berjalan, dan kelanjutan kewajiban pelaporan sampai rekonsiliasi akhir dilakukan.
Transisi umumnya dilakukan melalui langkah-langkah administratif: pemindahan saldo dan akun ke mekanisme rekening baru (jika ada), rekonsiliasi historis penerimaan/pengeluaran, penetapan petunjuk teknis implementasi, serta penerbitan instruksi pelaksanaan kepada instansi terkait (DJP, DJA, DJA, KKKS, Bank Indonesia).
Perlu adanya pedoman teknis (SE Menteri Keuangan, Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan) untuk menjamin kesinambungan pembayaran kewajiban dan penerimaan negara selama masa transisi.
Prinsip umum: Kewajiban yang timbul selama masa berlakunya PMK ini, termasuk kewajiban penyetoran oleh KKKS dan kewajiban Pemerintah untuk melakukan pembayaran (mis. underlifting, DMO fee), tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat kewajiban itu timbul, meskipun PMK telah dicabut.
Kewajiban pelaporan dan pencatatan historis tetap menjadi tanggung jawab Bendahara Umum Negara dan entitas terkait sampai rekonsiliasi akhir diselesaikan.
Perkara administratif atau pembayaran yang belum selesai saat pencabutan umumnya diselesaikan menurut peraturan pengganti atau, bila tidak diatur, menurut ketentuan umum perbendaharaan negara dan peraturan pengelolaan PNBP. Penyelesaian dapat melibatkan rekonsiliasi, audit, dan keputusan administratif dari Kementerian Keuangan.
Jika ada sengketa substantif antara KKKS dan Pemerintah terkait tagihan atau kewajiban, penyelesaiannya tetap mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam kontrak kerja sama, peraturan perpajakan, atau peraturan perdata/administratif yang relevan.
Catatan praktis: Untuk mengetahui langkah-langkah transisi spesifik yang diterapkan saat PMK ini dicabut, penting untuk menelusuri peraturan pengganti dan surat edaran pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada saat pencabutan.
Dalam teks PMK ini tidak diatur sanksi administratif atau pidana khusus secara eksplisit. PMK lebih mengatur mekanisme rekening, penerimaan, pengeluaran, dan pencatatan daripada menetapkan sanksi spesifik.
Meskipun demikian, pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur (mis. penyetoran yang tidak dilakukan, penyalahgunaan dana, atau ketidaktertiban pencatatan) dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yang dirujuk dalam konsiderans, antara lain:
Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara (mis. mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi administratif/discipliner bagi pejabat),
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (PP No. 39/2007) yang memuat ketentuan terkait tata kelola dan sanksi administratif,
Ketentuan perpajakan yang mengatur sanksi pajak atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran PPh/PPN,
Ketentuan pidana (mis. tindak pidana korupsi, penggelapan atau penyalahgunaan keuangan negara) apabila terdapat unsur pidana.
Prinsip umum hukum: Tindakan yang dilakukan ketika PMK ini masih berlaku tetap dapat dikenai sanksi meskipun peraturan telah dicabut, apabila perbuatan tersebut melanggar peraturan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
Jika sanksi diperlukan atas pelanggaran administratif terkait pengelolaan rekening, penerapan sanksi akan merujuk pada peraturan yang mengatur sanksi saat peristiwa terjadi atau peraturan pengganti yang mengatur mekanisme sanksi dan penyelesaian kasus yang masih berjalan.
Proses penegakan atau penyelesaian sanksi administratif/pidana yang telah dimulai saat PMK masih berlaku biasanya dilanjutkan oleh instansi yang berwenang (inspektorat, aparat penegak hukum, otoritas pajak) sesuai dengan ketentuan hukum materiil dan prosedural yang relevan.
Rekomendasi: Pihak-pihak yang terkait dengan kasus sanksi yang masih berjalan harus melakukan verifikasi terhadap peraturan pengganti dan pedoman transisional resmi untuk menentukan landasan hukum penyelesaian dan hak pembelaan administratif atau hukum yang tersedia.
Penutup: Karena dokumen PMK No. 113/PMK.02/2009 /PMK.03/2009 dinyatakan tidak berlaku, semua analisis di atas bersifat historis. Untuk tindakan hukum atau administratif lebih lanjut (mis. penyelesaian kasus, verifikasi kewajiban, atau penelusuran peraturan pengganti), disarankan melakukan pengecekan pada sumber resmi (Lembaran Negara/Berita Negara, portal peraturan.go.id, atau Kementerian Keuangan) untuk memperoleh informasi pencabutan, peraturan pengganti, dan pedoman pelaksanaan terakhir.