di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.02/2013 · PMK No. 138/PMK.02/2013
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang diundangkan pada 17 Oktober 2013. Namun sesuai instruksi analisis ini, peraturan tersebut sekarang dikategorikan sebagai TIDAK BERLAKU. Informasi resmi mengenai tanggal pencabutan atau penetapan tidak berlaku lagi tidak tercantum dalam teks yang diberikan.
Catatan penting: Dokumen ini tidak memuat klausa pencabutan atau tanggal berlakunya berakhir. Karena status akhir dinyatakan INACTIVE oleh permintaan analisis, tanggal pencabutan atau non-berlakuan perlu diverifikasi pada sumber resmi (mis. laman JDIH Kementerian Keuangan, Peraturan.go.id, atau Berita Negara terbaru).
Jika pengguna memerlukan tanggal dan dasar pencabutan resmi, disarankan melakukan pemeriksaan silang terhadap peraturan pengganti atau instrumen hukum yang mencabut (mis. PMK selanjutnya, keputusan menteri, atau peraturan pemerintah yang relevan).
Dalam teks asli: Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK No.113/PMK.02/2009. Dokumen ini sendiri tidak mencantumkan pengganti yang kemudian menggugurkannya.
Catatan analitis: Karena dokumen yang disediakan tidak menyebut adanya peraturan yang menggantikan, tidak dapat dipastikan secara konklusif peraturan pengganti. Kemungkinan pengganti adalah PMK selanjutnya yang mengatur Rekening Minyak dan Gas Bumi atau kebijakan fiskal/kelola migas yang mengkonsolidasikan ketentuan terkait (mis. PMK baru, Peraturan Presiden, atau peraturan tata kelola SKK Migas).
Rekomendasi: Verifikasi di basis data peraturan resmi untuk menemukan PMK/Perpres/Peraturan lain yang secara eksplisit mencabut atau menggantikan PMK No.138/PMK.02/2013.
Peraturan ini adalah amandemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 (inti: Rekening Minyak dan Gas Bumi).
Dalam konsideran dan pasal-pasalnya, PMK 138/2013 merujuk pada Peraturan Presiden yang relevan seperti Perpres No.95/2012 (pengalihan pelaksanaan tugas) dan Perpres No.9/2013 (pembentukan SKK Migas), serta Perpres No.24/2010. Hal ini menunjukkan perubahan administratif/organisasional sebagai pemicu amandemen.
Perubahan substantif yang dicatat dalam PMK 138/2013 meliputi penambahan definisi SKK Migas, pengaturan lebih rinci mengenai pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi (mis. mencakup biaya operasional SKK Migas dan imbalan penjual bagian negara), serta penghapusan Pasal 9 dari PMK sebelumnya.
Tujuan utama: Menata penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi, terutama menyangkut pemberian biaya operasional untuk SKK Migas dan imbalan penjual minyak dan gas bumi.
Latar belakang: Terjadi pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi kepada SKK Migas (Perpres No.9/2013). Perubahan organisasi ini memerlukan penyesuaian aturan mengenai aliran dana dan penyelesaian kewajiban pemerintah melalui rekening tersebut.
Kewajiban Pemerintah: Melaksanakan penyelesaian pembayaran perpajakan (PBB, reimbursement PPN, pajak daerah) dan kewajiban non-pajak (DMO fee, underlifting, biaya operasional SKK Migas, imbalan penjual, dan kewajiban lain) melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Hak Penerima: KKKS berhak atas reimbursement PPN sesuai ketentuan; SKK Migas berhak menerima biaya operasional yang bersumber dari bagian negara; penjual bagian negara berhak atas imbalan sebagaimana diatur.
Pengaturan teknis: Penyetoran PPh migas, PNBP sumber daya alam migas, dan penerimaan lainnya ke Rekening Kas Umum Negara diatur secara terpisah sebagai bagian dari mekanisme fiskal.
Catatan penting: Teks yang dianalisis tidak memuat alasan pencabutan karena pencabutan tidak dicantumkan di sini. Namun secara umum, peraturan seperti ini dapat menjadi tidak berlaku karena beberapa alasan berikut (analisis kemungkinan):
Adanya peraturan pengganti (PMK baru) yang mengatur hal yang sama dengan ketentuan yang diperbarui atau dikonsolidasikan;
Perubahan kebijakan fiskal atau tata kelola migas yang mensyaratkan mekanisme aliran dana berbeda;
Penyesuaian terhadap putusan pengadilan, audit, atau rekomendasi pembenahan tata kelola yang menuntut revisi substantif;
Penggabungan atau pengalihan fungsi ke aturan yang lebih tinggi (Peraturan Pemerintah, Perpres) sehingga PMK spesifik menjadi usang.
Ketidakpastian sementara bagi pihak-pihak yang bergantung pada mekanisme pembayaran dan penerimaan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi sampai pengganti yang jelas ditetapkan.
Perlu penyesuaian administrasi dan rekonsiliasi keuangan, termasuk penetapan mekanisme baru untuk pembayaran PBB, reimburse PPN, DMO fee, underlifting, biaya operasional SKK Migas, dan imbalan penjual.
Jika tidak diikuti transisi yang jelas, potensi perselisihan antara KKKS, SKK Migas, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah terkait hak dan kewajiban pembayaran.
Perubahan dampak fiskal yang perlu dimonitor (mis. aliran PNBP, penerimaan devisa, beban anggaran jika ada kompensasi atas kewajiban yang sebelumnya diatur).
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan memuat ketentuan peralihan dalam Pasal II yang menyatakan bahwa penyelesaian kewajiban pemerintah terkait pemberian biaya operasional untuk SKK Migas dan imbalan penjual minyak dan gas bumi yang dilakukan sebelum penetapan Peraturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan baru dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga menetapkan bahwa Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (17 Oktober 2013).
Secara praktik administratif, transisi ke peraturan pengganti umumnya mencakup langkah-langkah berikut (rekomendasi praktik terbaik):
Penyusunan petunjuk teknis dan tata kerja (SOP) untuk rekonsiliasi saldo dan aliran dana antara akun lama dan mekanisme baru;
Identifikasi dan inventarisasi kewajiban yang belum diselesaikan (pajak, reimburse, DMO, underlifting, biaya operasional, imbalan penjual);
Penetapan mekanisme pembayaran transisional (mis. escrow, rekening sementara) jika diperlukan untuk mencegah gangguan operasional;
Komunikasi resmi kepada KKKS, SKK Migas, dan pemerintah daerah mengenai perubahan administrasi pembayaran dan aliran dana.
Hak dan kewajiban yang telah lahir sebelum berlakunya peraturan pengganti umumnya diproses sesuai dengan ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau, jika tidak diatur, berdasarkan prinsip hukum yang berlaku (hak yang sudah ada tidak semestinya dihapuskan tanpa penyelesaian).
Contoh: reimburse PPN yang telah terjadi atau klaim biaya operasional SKK Migas yang sudah disetujui sebelum pencabutan umumnya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peralihan kecuali peraturan pengganti menyatakan lain.
Perkara administratif, sengketa pajak, atau klaim keuangan yang masih berjalan pada saat pencabutan biasanya diselesaikan menurut ketentuan transisi yang diatur oleh peraturan pengganti atau melalui mekanisme hukum yang berlaku (mis. keberatan, banding fiskal, atau penyelesaian perdata/administratif).
Jika tidak ada ketentuan transisi yang tegas, maka prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak pihak terkait menjadi dasar penyelesaian; pihak-pihak dapat merujuk pada ketentuan umum perundang-undangan dan instrumen penyelesaian sengketa terkait.
Dalam teks PMK 138/2013 yang disajikan tidak tercantum ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik terkait pelanggaran aturan Rekening Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena itu, penerapan sanksi yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur umumnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan lain yang relevan (mis. ketentuan umum tata kelola keuangan negara, peraturan perpajakan, peraturan perbankan, dan peraturan perdata/administratif terkait).
Contoh sanksi yang mungkin diberlakukan berdasarkan kerangka hukum umum: sanksi administrasi atas penyalahgunaan dana negara, denda atau sanksi perpajakan atas ketidakpatuhan pajak, serta tindakan administratif terhadap pejabat yang melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
Jika peraturan dicabut, ketentuan sanksi spesifik yang mungkin pernah ada di dalamnya tidak lagi berlaku untuk masa mendatang. Namun, sanksi yang sudah dijatuhkan atau proses penegakan yang sedang berjalan umumnya tidak otomatis batal — penyelesaian dilanjutkan berdasarkan aturan transisi atau peraturan pengganti, atau menurut ketentuan hukum umum.
Kasus-kasus yang sudah dalam proses penegakan ketika peraturan dicabut akan mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditetapkan peraturan pengganti atau ketentuan umum administrasi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk sanksi administratif atau klaim keuangan yang masih berjalan, prosedur yang biasa ditempuh meliputi: rekonsiliasi dokumen, penerapan ketentuan transisi, penyelesaian administratif internal, atau proses litigasi bila terjadi sengketa.
Rekomendasi praktis: pihak-pihak terkait harus meninjau peraturan pengganti dan ketentuan transisi resmi serta berkonsultasi dengan unit hukum/keuangan terkait untuk memastikan kepatuhan dan langkah penyelesaian yang tepat.
Catatan penutup: Analisis ini menekankan bahwa seluruh isi adalah gambaran historis berdasarkan teks PMK No.138/PMK.02/2013 yang disediakan. Untuk kepastian hukum mengenai status pencabutan, peraturan pengganti, tanggal tidak berlakunya, dan detail sanksi konkret, disarankan memeriksa dokumen resmi terbaru pada sumber hukum nasional (mis. JDIH Kementerian Keuangan, peraturan.go.id, atau Berita Negara Republik Indonesia) dan/atau meminta konfirmasi dari unit hukum Kementerian Keuangan.