Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah agar menjadi badan usaha yang sehat, dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah. Perubahan ini juga didasari oleh road map rencana penambahan modal disetor PT. BPD Jawa Tengah tahun 2013-2017 yang membuat Perda Nomor 10 Tahun 2011 tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah menetapkan modal yang sudah disetor oleh Pemerintah Daerah pada PT. BPD Jawa Tengah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebesar Rp. 9.527.000.000,00. Untuk penambahan penyertaan modal daerah selanjutnya akan disesuaikan dengan rencana pemenuhan modal dasar atau rencana penambahan modal disetor.

(-)

(-)