Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 15/2018 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2018Tanggal Penetapan:21 November 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku22 November 2018
Tanggal Penetapan21 November 2018
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan BUMD agar menjadi badan usaha yang sehat, dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah. Perubahan ini juga didasarkan pada road map rencana penambahan modal disetor PT. BPD Jawa Tengah Tahun 2017-2020 dan perubahan modal dasar PD. BKK Kertek.

Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. PT. BPD Jawa Tengah: Menetapkan modal yang sudah disetor oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 39.877.000.000,00. Penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 11.624.000.000,00 akan disesuaikan dengan rencana pemenuhan modal dasar atau rencana penambahan modal disetor.
  2. PD. BPR BKK Wonosobo: Menetapkan modal yang sudah disetor sebesar Rp. 12.250.000.000,00. Akan diberikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 27.440.000.000,00.
  3. PD. BKK Kertek: Menetapkan modal yang sudah disetor sebesar Rp. 6.350.000.000,00. Akan diberikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,00, yang akan dipenuhi paling lambat 2 tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)

(-)