di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 15/2018 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan BUMD agar menjadi badan usaha yang sehat, dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah. Perubahan ini juga didasarkan pada road map rencana penambahan modal disetor PT. BPD Jawa Tengah Tahun 2017-2020 dan perubahan modal dasar PD. BKK Kertek.
Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi: