di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 13/2017 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan BUMD agar menjadi badan usaha yang sehat, dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan modal yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah pada PT. BPD Jawa Tengah sebesar Rp.28.768.000.000,00. Penambahan penyertaan modal daerah selanjutnya akan disesuaikan dengan rencana pemenuhan modal dasar atau rencana penambahan modal disetor. Modal disetor tersebut berasal dari setoran tunai APBD, pengalihan Asset Management Unit, dan pengalihan Cadangan Umum melalui mekanisme cash in cash out APBD.
Selain itu, akan diberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp.10.868.000.000,00, yang berasal dari konversi Sharing Penarikan Asset Management Unit, laba ditahan tahun lalu, cadangan umum, serta kekurangan pemenuhan road map tahun 2014-2017 setelah dikurangi pengalihan Asset Management Unit tahun 2015.