Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2014 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini meliputi penambahan dan penghapusan beberapa definisi terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, penghapusan Retribusi Pelayanan Kebersihan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum, serta perubahan pada objek dan tarif retribusi pelayanan kesehatan. Objek retribusi pelayanan kesehatan diperluas mencakup pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bogor, termasuk instalasi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik, bedah sentral, persalinan, pemulasaraan jenazah, visum et repertum, serta ambulans dan kereta merta. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan RSUD diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, meliputi jasa medik dan non-medik serta sarana yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan dan membantu golongan keluarga miskin dengan memperhatikan aspek keadilan.