Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat dan dibiayai melalui retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Bogor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini menetapkan 12 jenis retribusi jasa umum, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pengganti biaya cetak peta, penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik. Objek retribusi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa tersebut.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, volume sampah yang dihasilkan, jenis dokumen kependudukan, ukuran lahan pemakaman, jenis kendaraan, dan lain-lain, sesuai dengan jenis retribusinya.
4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan jasa, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Besaran tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis jasa dan ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.