Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 4/2012 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2012Tanggal Penetapan:2 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman/Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 1999 Nomor 3 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 1999 Nomor 5 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2000 Nomor 1 Seri B); 4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2001 Nomor 2 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pasar (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 1 Seri C); 6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 1 Seri C); 7. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 1 Seri C); 8. Pasal 3 huruf a dan huruf b, Pasal 5 huruf a, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri C); 9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri C);

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat dan dibiayai melalui retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Bogor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini menetapkan 12 jenis retribusi jasa umum, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pengganti biaya cetak peta, penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. 2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik. Objek retribusi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa tersebut. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, volume sampah yang dihasilkan, jenis dokumen kependudukan, ukuran lahan pemakaman, jenis kendaraan, dan lain-lain, sesuai dengan jenis retribusinya. 4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan jasa, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. 5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Besaran tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis jasa dan ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.