Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan maksud untuk menyesuaikan tarif retribusi jasa umum dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014 terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012, termasuk perubahan pada Lampiran I, II, V, VI, dan VII yang berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan pengendalian menara telekomunikasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 73, 74, dan 75 terkait dengan pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.