Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2018 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:10 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan10 Oktober 2018
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan maksud untuk menyesuaikan tarif retribusi jasa umum dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014 terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012, termasuk perubahan pada Lampiran I, II, V, VI, dan VII yang berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan pengendalian menara telekomunikasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 73, 74, dan 75 terkait dengan pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

(-)

(-)