di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Permendag 13/2019 · Permendag No. 13 Tahun 2019 · Permendag Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi bupati/walikota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2019. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kelancaran arus barang, menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok, menjaga kestabilan harga, serta mewujudkan pasar yang bersih, sehat, aman, dan nyaman. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah. Bupati/walikota yang menerima penugasan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan ini, baik dari segi fisik bangunan maupun administrasi, dan tidak dapat memindah tugaskan penugasan tersebut kepada pihak lain. Mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dalam satu tahun anggaran, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.