Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permendag 28/2019 · Permendag No. 28 Tahun 2019 · Permendag Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2019Tanggal Penetapan:10 April 2019
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Permendag Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku22 April 2019
Tanggal Penetapan10 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini mencakup daftar penugasan baru yang berisi nama-nama Bupati/Wali Kota, tipe pasar, nama pasar, dan alokasi dana yang diperbarui. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan usulan baru terhadap lokasi dan jumlah alokasi anggaran pasar rakyat yang dibangun atau direvitalisasi. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)