Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangannomor 13 Tahun 2019 Tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Permendag 62/2019 · Permendag No. 62 Tahun 2019 · Permendag Nomor 62 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangannomor 13 Tahun 2019 Tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2019. Perubahan ini terkait dengan daftar penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan usulan baru dan perubahan terhadap lokasi pasar rakyat, serta optimalisasi jumlah alokasi anggaran. Lampiran I yang baru berisi daftar penerima tugas (Bupati/Wali Kota), tipe pasar, nama pasar, dan alokasi dana dalam Rupiah untuk masing-masing pasar yang dibangun atau direvitalisasi. Daftar ini mencakup berbagai provinsi di Indonesia, dengan alokasi dana yang bervariasi untuk setiap pasar.

(-)

(-)