di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV Tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif dari Jabatan
Juga dikenal sebagai: PP 29/1955 · PP No. 29 Tahun 1955 · PP Nomor 29 Tahun 1955
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberhentian sementara dari jabatan bagi anggota tetap Angkatan Perang, serta menyesuaikan dengan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 yang menggantikan Undang-undang No. 14 tahun 1953. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memperpendek masa non-aktif bagi anggota yang mencalonkan diri dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberhentian sementara dari jabatan yang dapat dikenakan kepada anggota tetap Angkatan Perang untuk kepentingan jabatan atau tata tertib. Anggota yang diberhentikan sementara untuk kepentingan jabatan akan menerima penghasilan penuh, sedangkan yang lain menerima dua pertiga dari gaji pokok. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai masa non-aktif dan penempatan kembali anggota setelah tugas selesai.