Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV Tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif dari Jabatan

Juga dikenal sebagai: PP 29/1955 · PP No. 29 Tahun 1955 · PP Nomor 29 Tahun 1955

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 1955
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV Tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif dari Jabatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 tentang penempatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara serta Pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan (Lembaran Negara tahun 1954 No. 53).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberhentian sementara dari jabatan bagi anggota tetap Angkatan Perang, serta menyesuaikan dengan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 yang menggantikan Undang-undang No. 14 tahun 1953. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memperpendek masa non-aktif bagi anggota yang mencalonkan diri dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberhentian sementara dari jabatan yang dapat dikenakan kepada anggota tetap Angkatan Perang untuk kepentingan jabatan atau tata tertib. Anggota yang diberhentikan sementara untuk kepentingan jabatan akan menerima penghasilan penuh, sedangkan yang lain menerima dua pertiga dari gaji pokok. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai masa non-aktif dan penempatan kembali anggota setelah tugas selesai.

1. Pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 7 dan ayat 11 mempunyai daya surut sampai tanggal 30 April 1954. 2. Pasal I ayat 8 sampai dengan ayat 10 mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Juni 1955.

(-)