Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1959 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian-Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela

Juga dikenal sebagai: PP 37/1959 · PP No. 37 Tahun 1959 · PP Nomor 37 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 tentang penempatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara serta pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan (Lembaran Negara tahun 1954 No. 53) sebagaimana kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 70). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1959 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas tentara bagi Militer Sukarela dengan perkembangan Angkatan Perang saat ini. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan dan Kepala Staf Angkatan dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Militer Sukarela. Pengangkatan dalam jabatan dilakukan melalui surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan rangkap, pemindahan antar korps, dan pengisian jabatan yang lowong. Selain itu, peraturan ini menetapkan larangan melakukan jabatan bagi Militer Sukarela yang dianggap perlu untuk kepentingan kedinasan atau disiplin. Militer Sukarela yang diberhentikan sementara atau dinyatakan non-aktif tetap berada dalam hubungan organik dan administratif dengan Angkatan Perang.

1. Segala tindakan yang dilakukan menurut peraturan yang berlaku sebelum saat pengundangan Peraturan Pemerintah ini mengenai hal-hal yang diatur dalam peraturan ini dianggap sebagai tindakan berdasarkan peraturan ini, terhitung mulai saat tersebut.

(-)