di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1954 tentang Penempatan dalam Jabatan dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan dalam Dinas Ketentaraan
Juga dikenal sebagai: PP 33/1954 · PP No. 33 Tahun 1954 · PP Nomor 33 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengatur penempatan dalam jabatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, serta pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjamin penempatan dan perubahan jabatan dilakukan sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan syarat kecakapan yang dibutuhkan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong anggota Angkatan meningkatkan kecakapan dan pengetahuan mereka. Penempatan jabatan tertinggi seperti Kepala Staf/Panglima Angkatan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri Pertahanan dengan persetujuan Dewan Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban anggota tetap dalam hal penempatan dan pemberhentian dari jabatan, termasuk ketentuan mengenai penghasilan selama pemberhentian sementara atau non-aktif.