di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2006 · PERPRES No. 1 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan gaji pokok PNS sesuai dengan ketentuan terbaru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyesuaian gaji pokok PNS dan Calon PNS berdasarkan golongan ruang dan masa kerja. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2006. Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab menetapkan penyesuaian ini, dan dapat mendelegasikan wewenangnya. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.