Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/2003 · Keppres No. 64 Tahun 2003 · Keppres Nomor 64 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:20 Agustus 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 ke dalam yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003. Penyesuaian ini berlaku surut mulai 1 Januari 2003 dan mencakup seluruh PNS termasuk Calon PNS. Penetapan penyesuaian gaji dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan wewenang ini dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)