Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2007 · PERPRES No. 4 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2007Tanggal Penetapan:31 Januari 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 dengan gaji pokok yang baru menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2007 dan mencakup semua PNS termasuk Calon PNS. Penyesuaian gaji ini harus ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing, yang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)