Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2008 · PERPRES No. 14 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan yang berlaku mulai 1 Januari 2008. Penyesuaian ini berlaku untuk semua PNS, termasuk Calon PNS. Penetapan penyesuaian gaji dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)