Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tunjangan dan gaji ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah. Aparatur Negara yang berhak menerima termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, serta Pensiunan dan Penerima Pensiun. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai besaran tunjangan dan gaji yang diberikan, serta sumber anggaran yang digunakan, baik dari APBN maupun APBD.