Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: PP 15/2023 · PP No. 15 Tahun 2023 · PP Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2023Tanggal Penetapan:29 Maret 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 2023
Tanggal Penetapan29 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tunjangan dan gaji ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah. Aparatur Negara yang berhak menerima termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, serta Pensiunan dan Penerima Pensiun. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai besaran tunjangan dan gaji yang diberikan, serta sumber anggaran yang digunakan, baik dari APBN maupun APBD.

(-)

(-)