Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: PP 14/2024 · PP No. 14 Tahun 2024 · PP Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2024Tanggal Penetapan:13 Maret 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2024
Tanggal Penetapan13 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Kebijakan ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tunjangan ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah. Aparatur Negara yang berhak menerima termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Penerima tunjangan juga mencakup Pensiunan dan Penerima Pensiun. Besaran tunjangan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural.

(-)

(-)