Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: PP 11/2025 · PP No. 11 Tahun 2025 · PP Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2025Tanggal Penetapan:7 Maret 2025
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 2025
Tanggal Penetapan07 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tunjangan dan gaji ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah. Aparatur Negara yang berhak menerima termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, dan Pejabat Negara. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan juga diatur secara rinci dalam peraturan ini. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai besaran tunjangan dan gaji yang diberikan, serta sumber anggarannya dari APBN dan APBD.

(-)

(-)