Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: PP 16/2022 · PP No. 16 Tahun 2022 · PP Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2022Tanggal Penetapan:13 April 2022
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 2022
Tanggal Penetapan13 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberian tunjangan ini memperhatikan kemampuan keuangan negara dan diatur berdasarkan jabatan, pangkat, dan kelas jabatan. Aparatur Negara yang berhak menerima meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, termasuk yang bertugas di luar negeri atau di luar instansi pemerintah. Pensiunan dan Penerima Pensiun juga termasuk dalam cakupan penerima tunjangan ini. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak termasuk insentif kinerja dan tunjangan lain yang sejenis.

(-)

(-)