Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberian tunjangan ini memperhatikan kemampuan keuangan negara dan diatur berdasarkan jabatan, pangkat, dan kelas jabatan. Aparatur Negara yang berhak menerima meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, termasuk yang bertugas di luar negeri atau di luar instansi pemerintah. Pensiunan dan Penerima Pensiun juga termasuk dalam cakupan penerima tunjangan ini. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak termasuk insentif kinerja dan tunjangan lain yang sejenis.