Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 22/2023 · Permendag No. 22 Tahun 2023 · Permendag Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2023Tanggal Penetapan:10 Juli 2023
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaBarang Yang Dilarang Untuk Diekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 Juli 2023
Tanggal Penetapan10 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 595).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang barang yang dilarang untuk diekspor. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Menteri Perdagangan berwenang mengatur barang yang dilarang untuk diekspor, meliputi bidang kehutanan, pertanian, pupuk subsidi, pertambangan, barang cagar budaya, serta sisa dan skrap logam. Eksportir dilarang mengekspor barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor. Larangan ekspor ini diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke luar Daerah Pabean, pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean. Larangan ini juga berlaku terhadap ekspor barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Barang yang dilarang untuk diekspor bidang pertambangan berupa konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan lumpur anoda, mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024.

(-)

1. Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.