Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 20/2024 · Permendag No. 20 Tahun 2024 · Permendag Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2024Tanggal Penetapan:26 Agustus 2024
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporHukum Pidana, Perdata & DagangKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 September 2024
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 288)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (2) yang mengatur tentang jenis barang yang dilarang untuk diekspor, penambahan Pasal 6A yang mengatur tentang ketentuan larangan ekspor kratom di bidang pertanian, serta perubahan pada Lampiran yang berisi daftar barang yang dilarang untuk diekspor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor dan meningkatkan nilai tambah ekspor kratom Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan larangan Ekspor di bidang pertanian berupa kratom sebagaimana tercantum dalam Lampiran belum diberlakukan terhadap Ekspor kratom yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)