Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 10/2024 · Permendag No. 10 Tahun 2024 · Permendag Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2024Tanggal Penetapan:30 Mei 2024
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Juni 2024
Tanggal Penetapan30 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 6 yang mengatur tentang barang yang dilarang untuk diekspor di bidang pertambangan, khususnya konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan lumpur anoda, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. Selain itu, Lampiran dalam Peraturan Menteri tersebut juga diubah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024.

(-)

(-)